UNDANG-UNDANG
SISDIKNAS DAN
PENGEMBANGAN KBK
A.
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diresmikan pada tanggal 8 Juli
2003, membawa dampak penyelenggaraan pendidikan, terutama kurikulum lembaga
pendidikan baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Maka dari itu, kurikulum
sekolah harus dirombak secara total. Perombakan itu bukan pada aspek struktur
kurikulum yang berupa jenis mata pelajaran, tetapi lebih pada pendekatan,
prinsip, dan aplikasinya di setiap lembaga pendidikan.
Undang-Undang ini dilandasi oleh semangat otonomi daerah
yang sangan kental, demokratisasi pendidikan, desentralisasi atas
penyelenggaraan dan peningkatan m manajemen, transfaransi, dan partisipasi
masyarakat untuk turut bertanggungjawab atas penyelenggaraan dan peningkatan
mutu pendidikan. Butir-butir penting yang terkait dengan pengembangan kurikulum
pada RUU Sisdiknas, adalah:
1. Kurnas
(kurikulum nasional) dihapus, yang ada kurikulum masyarakat dan sekolah,
2. Kurikulum
disususn oleh masyarakat dan sekolah di bawah tanggung jawab Bupati/ Walikota dan
Camat,
3. Masyarakat
wajib belajar,
4. PLS
(Pendidikan Luar Sekolah) sebagai wujudan jenis pendidikan non-formal dan
pendidikan informal sejajar dengan pendidikan sekolah,
5. PBM
(proses belajar-mengajar) mendudukan guru dan murid sejajar,
6. Akan
dibentuk lembaga khusus yang mengeluarkan status hukum bagi lembaga pendidikan.
B.
TANGGUNGJAWAB
BUPATI/WALIKOTA
Penyusunan kurikulum
oleh masyarakat dan sekolah di bawah di bawah tanggungjawab Bupati/Walikota dan
Camat membawa dampak tuntutan terhadap pimpinan daerah, sebagai
administrator/manajer. Mereka harus dapat memberdayakan dan mendayagunakan SDM (sumber
daya manusia) untuk penyusunan kurikulum. Penyusunan kurikulum tidak langsung
diserahkan sepenuhnya kepada Bupati/Walikota dan Camat, tetapi harus mengikutu
rambu-rambu tentang perencanaan kurikulum dan harapan ideal pendidikan harus
disusun dulu secara sistematis, jelas, dan rinci oleh pemerintah pusat.
C.
LEMBAGA
KENDALI MUTU
Penyusunan lembaga
khusus yang memberikan status hukum bagi lembaga pendidikan harus diperluas
fungsinya sebagai badan akreditasi lembaga pendidikan yang bertugas
menjaga/mengawal baku mutu pendidikan. Sesuai dengan jumlah sekolah yang ada
dan load kerja yang tersedia,
idealnya lembaga baku mutu ini dibentuk di tingkat propinsi untuk SLTA, di
kabupaten/kota untuk SLTP, dan di tingkat kecamatan untuk akreditasi SD.
D.
PENYUSUNAN
KURIKULUM TERPADU
Penyejajaran pendidikan
luar sekolah dengan pendidikan sekolah perlu adanya sistem sistem
pengorganisasian dan sistem manajemen terpada (integrated management system). Kurikulum pendidikan formal
diharapkan mewadahi dan mengantisipasi pendidikan mandiri dan pendidikan
informal untuk bisa equivalen dengan pendidikan formal.
Setiap pengendalian
mutu, baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota perlu dibentuk asesor khusus yang
bertugas membuat tata aturan main dan melaksanakan equivalensi pendidikan
formal, nonformal, dan informal, selain itu juga bertugas malaksanakan akreditasi
lembaga pendidikan.
E.
KEMBALI
KE TUJUAN PENDIDIKAN
Tujuan
pendidikan pendidikan nasional minimal mengandung 10 aspek yang harus
dikembangkan pada anak didik. Aspek-aspek itu antara lain ketaqwaan Tuhan YME,
budi pekerti luhur, pengetahuan, keterampilan, kesehatan jasmani, kesehatan rohani,
kepribadian, kemandirian, cinta tanah air dan tanggungjawab terhadap masyarakat
dan bangsa. Tugas utama Pemerintah Propinsi, Kota/Kabupaten, dan Kecamatan
adalah menterjemahkan nuansa tujuan pendidikan nasional yang tertuang di
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 kedalam pelaksanaan kurikulum pada
masing-masing bidang studi. Penyususnan dan pengawalan pelaksanaan kurikulum
harus melibatkan kalangan perguruan tinggi, para praktisi termasuk kalangan
Depdiknas, para guru, kepala sekolah, pengawas, LSM Pendidikan, pemakai lulusan
dan tokoh masyarakat.
F.
PENINJAUAN
KEBIJAKAN UJIAN AKHIR NASIONAL
Pemerintah pusat tidak
usah ikut campur dalam mengevaluasi hasil belajar siswa dengan UAN (Ujian Akhir
Nasional), biarkan evaluasi hasil belajar dilaksanakan oleh guru yang selama
ini menjalankan proses pembelajaran. Karena apabila pemerintah tetap mengadakan
evaluasi hasil belajar siswa, guru hanya akan berfungsi sebagai pengajar yang
mengejar target materi, bukan berperan sebagai pendidik.Tugas pemerintah dan
masyarakat agar mutu tetap terjaga adalah meningkatkan keprofesionalan guru
dalam menjalankan tugas.
Peran kendali mutu
pendidikan oleh pemerintah dilakukan terhadap aspek kebijakan dan arah
pendidikan nasional, proses manajemen lembaga pendidikan, bantuan peningkatan
SDM, dan subsidi di bidang pendanaan dan sarana/prasarana. Dengan rancangan
kurikulum berbasis kompetensi yang dijadikan kebijkan pemerintah Indonesia,
penilaian dilaksanakan untuk mengukur keterampilan melalui tes performasi,
hasil proses belajar melalui portofolio, proyek kegiatan siswa untuk mengukur
analisis dan kreativitas, dan pengetahuan siswa melalui paper and pencil test.
G.
KETERAMPILAN
HIDUP DALAM KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI Kurikulum
berbasis kompetensi (KBK) diterapkan
oleh pemerintah Indonesia, karena dilandasi oleh pertimbangan bahwa pendekatan
ini dianggap dianggap dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam KBK yang
dipersiapkan oleh Pusat Kurikulum Balitbang Diknas, salah satu prinsip yang
dikembangkan adalah mengembangkan keterampilan hidup. Beberapa keterampilan
hidup yang harus dikuasai oleh peserta didik mencakup (versi Pusat Kurikulum
Balitbang Depdiknas, 2003)
·
Kerumahtanggaan
·
Pemecahan masalah
·
Berpikir kritis
·
Komunikasi
·
Kesadaran diri
·
Menghindari stres
·
Membuat keputusan
·
Berpikir kreatif
·
Hubungan interpersonal
·
Pemahaman bentuk pekerjaan
·
Kemampuan vokasional dan sikap positif
terhadap kerja.
Untuk
menyalurkan kreativitas berbagai pihak dalam pelaksanaan KBK, sejak sekarang
kita harus berpikir untuk memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada
pelaku pendidikan dalam mengembangkan kreativitasnya.
1. Keterampilan
Kerumahtanggaan
Keterampilan
kerumahtanggaan bagi anak Tk akan berbeda dengan anak SD, SLTP, dan SLTA. Di
SD/MI keterampilan kerumahtanggaan yang mesti dibekalkan kepada peserta didik
perlu dibagi menjadi dua, yaitu keterampilan kerumahtanggaan untuk kelas bawah dan
keterampilan kerumahtanggaan kelas atas. Untuk peserta didik tingkat SLTP/MTs,
keterampilan kerumahtanggaan mulai meningkat sebagai kelanjutan keterampilan
yang telah didasari di SD/MI. Untuk peserta didik seusia SMA/MA keterampilan
yang dibekalkan mulai mengarah ke tanggungjawab pribadi dalam mengerjakan
pekerjaanrumahtangga. Tugas Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten yang dalam hal ini
dikoordinasikan penyusunan jenis keterampilan minimal kerumahtanggaan ini
bersama.
2. Keterampilan
pemecahan masalah
Keterampilan ini secara
bertingkat sesuai dengan jenjang pendidikannya yang diberikan kepada mereka
pada setiap pembelajaran bidang studi. Keterampilan inilah yang membekali siswa
untuk bersifat tegar, tangguh, tidak mudah menyerah dalam menghadapi setiap masalah
kehidupan. Secara umum, pemecahan masalah dilakukan melalui langkah-langkah:
a. Menyadari
adanya masalah
b. Identifikasi
masalah
c. Merumuskan
masalah yang dihadapi
d. Mengidentifikasikan
alternatif pemecahan masalah
e. Mengadakan
evaluasi terhadap setiap alternatif yang telah diidentifikasikan
f. Menetapkan
alternatif pemecahan yang terbaik
g. Implementasi
alternatif pemecahan masalah
h. Follow-up
penerapan alternatif
Keterampilan
pemecahan masalah ini jika dibiasakan di setiap dibidang studi akan memberikan
keterampilan hidup yang luar biasa manfaatnya dalam menghadapi kehidupan kelak
dimasyarakat.
3. Keterampilan
berpikir kritis
Untuk membangun
keterampilan ini, perlu adanya dorongan rasa keingin-tahuan (curousity), tidak mudah percaya
terhadap pengetahuan yang diperoleh, memberi tanggapan terhadap materi
pembelajaran, dan menganalisis fenomena yang ada dilapangan.
4. Keterampilan
berkomunikasi
Setiap peserta didik
diharapkan dapat terlatih berkomunikasi dalam matapelajaran sehari-hari.
Peserta didik dilatih bagaimana menghargai orang lain, mengormati pendapat,
jujur dalam mengemukakan pendapat.
5. Keterampilan
kesadaran diri
Penyadaran diri ini
menjadi dasar bagi anak didik untuk memilih kegiatan yang sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuan di sekolah.
6. Keterampilan
menghindari stres
Memberi kesadaran pada
anak bahwa masalah hidup itu sesuatu yang wajar, sehingga muncul keyakinan diri
untuk mengatasi masalah dengan penuh suka cita.
7. Keterampilan
membuat keputusan
Dalam pembelajaran
sehari-hari, anak didik dilatih untuk membuat keputusan baik secara individual
maupun kelompok, dengan cara memberikan tugas-tugas sederhana dengan tingkat
perkembangan anak.
8. Keterampilan
berpikir kreatif
Apa yang dipelajari
hendaknya dikaitkan dengan kehidupan anak, sehingga anak mampu mengitkan materi
yang dipelajari dengan kehidupan mereka sehari-hari. Dengan begitu anak dapat
memecahkan masalah yang dihadapinya.
9. Keterampilan
hubungan interpersonal
Kerja kelompok dapat
membantu anak untuk melatih keterampilan hubungan interpersonal mereka.
10. Pemahaman
terhadap bentuk pekerjaan
Permainan simulasi anak
bisa dilatih untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dengan alat sederhana yang
dimili oleh sekolah, atau menggunakan alat-alat latihan yang ada di masyarakat.
11. Kemampuan
vokasional dan sikap positif terhadap kerja
Jenis pekerjaan
vokasional yang dapat dilatih sesuai dengan kemampuan sekolah untuk
menyelenggarakannya. Anak didik juga harus mulai diberi kesadaran untuk
menghargai setiap jenis pekerjaan apapun yabg ada di masyarakat.
H.
PRINSIP-PRINSIP
PENGEMBANGAN KBK
Prinsip-prinsip
pengembangan KBK mencakup:
1. Memasukan
keimanan, nilai, budi pekerti ke dalam kurikulum
2. Perhatian
keseimbangan logika, etika, estetika, dan kinestika
3. Memberikan
kesempatan yang sama kepada peserta didik
4. Kurikulum
untuk memperkuat identitas nasional
5. Kurikulum
dilaksanakan untuk mebghadapi abad pengetahuan
6. Mengembangkan
teknologi informasi dan komunikasi
7. Memberikan
keterampilan hidup
8. Memasukan
unsur-unsur penting ke bidang kurikuler
9. Kurikulum
mewadahi alternatif adanya pendidikan nonformal, BJJ, dan bersifat lentur
10. Kurikulum
berpusat pada anak sebagai pembangun pengetahuan
11. Kurikulum
mewadahi aspek multikultural dan multibahasa
12. Kurikulum
dilaksanakan secara kontinyu komprehensif
13. Kurikulum
dilandasi oleh pendidikan sepanjang hayat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar