Kamis, 23 April 2015

TUGAS... ohh... TUGAS...



UNDANG-UNDANG SISDIKNAS DAN
PENGEMBANGAN KBK



A.    PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diresmikan pada tanggal 8 Juli 2003, membawa dampak penyelenggaraan pendidikan, terutama kurikulum lembaga pendidikan baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Maka dari itu, kurikulum sekolah harus dirombak secara total. Perombakan itu bukan pada aspek struktur kurikulum yang berupa jenis mata pelajaran, tetapi lebih pada pendekatan, prinsip, dan aplikasinya di setiap lembaga pendidikan.
Undang-Undang  ini dilandasi oleh semangat otonomi daerah yang sangan kental, demokratisasi pendidikan, desentralisasi atas penyelenggaraan dan peningkatan m manajemen, transfaransi, dan partisipasi masyarakat untuk turut bertanggungjawab atas penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan. Butir-butir penting yang terkait dengan pengembangan kurikulum pada RUU Sisdiknas,  adalah:
1.      Kurnas (kurikulum nasional) dihapus, yang ada kurikulum masyarakat dan sekolah,
2.      Kurikulum disususn oleh masyarakat dan sekolah di bawah tanggung jawab Bupati/ Walikota dan Camat,
3.      Masyarakat wajib belajar,
4.      PLS (Pendidikan Luar Sekolah) sebagai wujudan jenis pendidikan non-formal dan pendidikan informal sejajar dengan pendidikan sekolah,
5.      PBM (proses belajar-mengajar) mendudukan guru dan murid sejajar,
6.      Akan dibentuk lembaga khusus yang mengeluarkan status hukum bagi lembaga pendidikan.

B.     TANGGUNGJAWAB BUPATI/WALIKOTA
Penyusunan kurikulum oleh masyarakat dan sekolah di bawah di bawah tanggungjawab Bupati/Walikota dan Camat membawa dampak tuntutan terhadap pimpinan daerah, sebagai administrator/manajer. Mereka harus dapat memberdayakan dan mendayagunakan SDM (sumber daya manusia) untuk penyusunan kurikulum. Penyusunan kurikulum tidak langsung diserahkan sepenuhnya kepada Bupati/Walikota dan Camat, tetapi harus mengikutu rambu-rambu tentang perencanaan kurikulum dan harapan ideal pendidikan harus disusun dulu secara sistematis, jelas, dan rinci oleh pemerintah pusat.

C.    LEMBAGA KENDALI MUTU
Penyusunan lembaga khusus yang memberikan status hukum bagi lembaga pendidikan harus diperluas fungsinya sebagai badan akreditasi lembaga pendidikan yang bertugas menjaga/mengawal baku mutu pendidikan. Sesuai dengan jumlah sekolah yang ada dan load kerja yang tersedia, idealnya lembaga baku mutu ini dibentuk di tingkat propinsi untuk SLTA, di kabupaten/kota untuk SLTP, dan di tingkat kecamatan untuk akreditasi SD.

D.    PENYUSUNAN KURIKULUM TERPADU
Penyejajaran pendidikan luar sekolah dengan pendidikan sekolah perlu adanya sistem sistem pengorganisasian dan sistem manajemen terpada (integrated management system). Kurikulum pendidikan formal diharapkan mewadahi dan mengantisipasi pendidikan mandiri dan pendidikan informal untuk bisa equivalen dengan pendidikan formal.
Setiap pengendalian mutu, baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota perlu dibentuk asesor khusus yang bertugas membuat tata aturan main dan melaksanakan equivalensi pendidikan formal, nonformal, dan informal, selain itu juga bertugas malaksanakan akreditasi lembaga pendidikan.

E.     KEMBALI KE TUJUAN PENDIDIKAN
Tujuan pendidikan pendidikan nasional minimal mengandung 10 aspek yang harus dikembangkan pada anak didik. Aspek-aspek itu antara lain ketaqwaan Tuhan YME, budi pekerti luhur, pengetahuan, keterampilan,  kesehatan jasmani, kesehatan rohani, kepribadian, kemandirian, cinta tanah air dan tanggungjawab terhadap masyarakat dan bangsa. Tugas utama Pemerintah Propinsi, Kota/Kabupaten, dan Kecamatan adalah menterjemahkan nuansa tujuan pendidikan nasional yang tertuang di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 kedalam pelaksanaan kurikulum pada masing-masing bidang studi. Penyususnan dan pengawalan pelaksanaan kurikulum harus melibatkan kalangan perguruan tinggi, para praktisi termasuk kalangan Depdiknas, para guru, kepala sekolah, pengawas, LSM Pendidikan, pemakai lulusan dan tokoh masyarakat.
F.      PENINJAUAN KEBIJAKAN UJIAN AKHIR NASIONAL
Pemerintah pusat tidak usah ikut campur dalam mengevaluasi hasil belajar siswa dengan UAN (Ujian Akhir Nasional), biarkan evaluasi hasil belajar dilaksanakan oleh guru yang selama ini menjalankan proses pembelajaran. Karena apabila pemerintah tetap mengadakan evaluasi hasil belajar siswa, guru hanya akan berfungsi sebagai pengajar yang mengejar target materi, bukan berperan sebagai pendidik.Tugas pemerintah dan masyarakat agar mutu tetap terjaga adalah meningkatkan keprofesionalan guru dalam menjalankan tugas.
Peran kendali mutu pendidikan oleh pemerintah dilakukan terhadap aspek kebijakan dan arah pendidikan nasional, proses manajemen lembaga pendidikan, bantuan peningkatan SDM, dan subsidi di bidang pendanaan dan sarana/prasarana. Dengan rancangan kurikulum berbasis kompetensi yang dijadikan kebijkan pemerintah Indonesia, penilaian dilaksanakan untuk mengukur keterampilan melalui tes performasi, hasil proses belajar melalui portofolio, proyek kegiatan siswa untuk mengukur analisis dan kreativitas, dan pengetahuan siswa melalui paper and pencil test.

G.    KETERAMPILAN HIDUP DALAM KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI                                                                                                Kurikulum berbasis kompetensi (KBK)  diterapkan oleh pemerintah Indonesia, karena dilandasi oleh pertimbangan bahwa pendekatan ini dianggap dianggap dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam KBK yang dipersiapkan oleh Pusat Kurikulum Balitbang Diknas, salah satu prinsip yang dikembangkan adalah mengembangkan keterampilan hidup. Beberapa keterampilan hidup yang harus dikuasai oleh peserta didik mencakup (versi Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas, 2003)
·         Kerumahtanggaan
·         Pemecahan masalah
·         Berpikir kritis
·         Komunikasi
·         Kesadaran diri
·         Menghindari stres
·         Membuat keputusan
·         Berpikir kreatif
·         Hubungan interpersonal
·         Pemahaman bentuk pekerjaan
·         Kemampuan vokasional dan sikap positif terhadap kerja.
Untuk menyalurkan kreativitas berbagai pihak dalam pelaksanaan KBK, sejak sekarang kita harus berpikir untuk memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada pelaku pendidikan dalam mengembangkan kreativitasnya.
1.      Keterampilan Kerumahtanggaan
Keterampilan kerumahtanggaan bagi anak Tk akan berbeda dengan anak SD, SLTP, dan SLTA. Di SD/MI keterampilan kerumahtanggaan yang mesti dibekalkan kepada peserta didik perlu dibagi menjadi dua, yaitu keterampilan kerumahtanggaan untuk kelas bawah dan keterampilan kerumahtanggaan kelas atas. Untuk peserta didik tingkat SLTP/MTs, keterampilan kerumahtanggaan mulai meningkat sebagai kelanjutan keterampilan yang telah didasari di SD/MI. Untuk peserta didik seusia SMA/MA keterampilan yang dibekalkan mulai mengarah ke tanggungjawab pribadi dalam mengerjakan pekerjaanrumahtangga. Tugas Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten yang dalam hal ini dikoordinasikan penyusunan jenis keterampilan minimal kerumahtanggaan ini bersama.


2.      Keterampilan pemecahan masalah
Keterampilan ini secara bertingkat sesuai dengan jenjang pendidikannya yang diberikan kepada mereka pada setiap pembelajaran bidang studi. Keterampilan inilah yang membekali siswa untuk bersifat tegar, tangguh, tidak mudah menyerah dalam menghadapi setiap masalah kehidupan. Secara umum, pemecahan masalah dilakukan melalui langkah-langkah:
a.       Menyadari adanya masalah
b.      Identifikasi masalah
c.       Merumuskan masalah yang dihadapi
d.      Mengidentifikasikan alternatif pemecahan masalah
e.       Mengadakan evaluasi terhadap setiap alternatif yang telah diidentifikasikan
f.       Menetapkan alternatif pemecahan yang terbaik
g.      Implementasi alternatif pemecahan masalah
h.      Follow-up penerapan alternatif
Keterampilan pemecahan masalah ini jika dibiasakan di setiap dibidang studi akan memberikan keterampilan hidup yang luar biasa manfaatnya dalam menghadapi kehidupan kelak dimasyarakat.
3.      Keterampilan berpikir kritis
Untuk membangun keterampilan ini, perlu adanya dorongan rasa keingin-tahuan (curousity), tidak mudah percaya terhadap pengetahuan yang diperoleh, memberi tanggapan terhadap materi pembelajaran, dan menganalisis fenomena yang ada dilapangan.

4.      Keterampilan berkomunikasi
Setiap peserta didik diharapkan dapat terlatih berkomunikasi dalam matapelajaran sehari-hari. Peserta didik dilatih bagaimana menghargai orang lain, mengormati pendapat, jujur dalam mengemukakan pendapat.


5.      Keterampilan kesadaran diri
Penyadaran diri ini menjadi dasar bagi anak didik untuk memilih kegiatan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan di sekolah.

6.      Keterampilan menghindari stres
Memberi kesadaran pada anak bahwa masalah hidup itu sesuatu yang wajar, sehingga muncul keyakinan diri untuk mengatasi masalah dengan penuh suka cita.

7.      Keterampilan membuat keputusan
Dalam pembelajaran sehari-hari, anak didik dilatih untuk membuat keputusan baik secara individual maupun kelompok, dengan cara memberikan tugas-tugas sederhana dengan tingkat perkembangan anak.

8.      Keterampilan berpikir kreatif
Apa yang dipelajari hendaknya dikaitkan dengan kehidupan anak, sehingga anak mampu mengitkan materi yang dipelajari dengan kehidupan mereka sehari-hari. Dengan begitu anak dapat memecahkan masalah yang dihadapinya.

9.      Keterampilan hubungan interpersonal
Kerja kelompok dapat membantu anak untuk melatih keterampilan hubungan interpersonal mereka.

10.  Pemahaman terhadap bentuk pekerjaan
Permainan simulasi anak bisa dilatih untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dengan alat sederhana yang dimili oleh sekolah, atau menggunakan alat-alat latihan yang ada di masyarakat.

11.  Kemampuan vokasional dan sikap positif terhadap kerja
Jenis pekerjaan vokasional yang dapat dilatih sesuai dengan kemampuan sekolah untuk menyelenggarakannya. Anak didik juga harus mulai diberi kesadaran untuk menghargai setiap jenis pekerjaan apapun yabg ada di masyarakat.

H.    PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KBK
Prinsip-prinsip pengembangan KBK mencakup:
1.      Memasukan keimanan, nilai, budi pekerti ke dalam kurikulum
2.      Perhatian keseimbangan logika, etika, estetika, dan kinestika
3.      Memberikan kesempatan yang sama kepada peserta didik
4.      Kurikulum untuk memperkuat identitas nasional
5.      Kurikulum dilaksanakan untuk mebghadapi abad pengetahuan
6.      Mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi
7.      Memberikan keterampilan hidup
8.      Memasukan unsur-unsur penting ke bidang kurikuler
9.      Kurikulum mewadahi alternatif adanya pendidikan nonformal, BJJ, dan bersifat lentur
10.  Kurikulum berpusat pada anak sebagai pembangun pengetahuan
11.  Kurikulum mewadahi aspek multikultural dan multibahasa
12.  Kurikulum dilaksanakan secara kontinyu komprehensif
13.  Kurikulum dilandasi oleh pendidikan sepanjang hayat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar